Tentang Kami
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung (Disperindag Lampung) adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan. Dinas ini berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta memberikan pelayanan publik untuk mendorong pertumbuhan industri dan perdagangan di wilayah Lampung.
Visi
“Terwujudnya Lampung sebagai Provinsi yang maju dan sejahtera melalui pengembangan sektor industri dan perdagangan yang berdaya saing.”
Misi
- Meningkatkan daya saing industri lokal melalui inovasi dan teknologi.
- Mendorong pertumbuhan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
- Memberdayakan UMKM agar mampu bersaing di pasar regional dan nasional.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perindustrian dan perdagangan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Disperindag Lampung memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi:
- Perumusan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Program Unggulan
- Pemberdayaan UMKM: Melalui pelatihan kewirausahaan, fasilitasi akses permodalan, dan bantuan sarana dagang seperti gerobak dan kompor.
- Pasar Murah: Mengadakan pasar murah di berbagai daerah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
- Promosi Produk Unggulan Daerah: Mendorong produk lokal untuk tampil di ajang nasional dan internasional guna meningkatkan daya saing produk daerah.
Kontak Kami
- Alamat: Jl. Cut Meutia No. 44, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
- Telepon: (0721) 470305
- Email: [email protected]
- Website: https://disperindag.lampungprov.go.id